Senin, 17 Desember 2018
Minggu, 18 November 2018
Business Complaint
One day Mr. Yoga bought furniture in the form of a bookcase
in one of the furniture in the Jakarta area called Furniture Abadi. Mr.
Yoga ordered the bookshelf on Saturday, October 6, 2018 through online on the
Furniture Abadi official website, but when the goods arrived at Pak Yoga's
house, the items sent were not in accordance with Mr. Yoga order and there was
damage to the foot of the bookcase.
Mr. Yoga feels disappointed over the negligence of Furniture
Abadi in checking items to be sent to customers. Mr. Yoga feels
disappointed over the negligence of Furniture Abadi in checking items to be
sent to customers.
Furniture Abadi employees: Good afternoon Abadi Furniture is
there anything I can help?
Mr. Yoga: Good afternoon, I am a yoga customer who on Saturday
6 October 2018 ordered goods in the form of a bookshelf through Furnite's Abadi
official website. But when I received the item it was not in accordance with
the order and after I checked it turned out there was damage on the foot of the
bookshelf.
Employee 1: Good sir, thank you for reporting this incident,
for a more clear complaint please come back to our office to meet with Banu as
one of the employees at Furniture Abadi for you to explain in more detail about
the damage that happened to the item you received.
After reporting the problem by telephone, Mr. Yoga
photographed the damaged leg of the bookcase to later prove to the Abadi
Furniture party.
Complain II
On October 8, 2018 to be exact on Monday, Mr. Yoga came to Furniture's
Abadi place to make complaints more clearly and met with Banu as the employee
who received the call when Mr. Yoga made the initial complaint. After, meeting
with Mr. Banu and Mr. Yoga provided proof of purchase along with a photo of the
damaged product. But at that time Mr. Yoga's complaint process was not
processed directly, Mr. Yoga was asked to leave his cellphone number to be
contacted again.
Complain III
Seven days later, Mr. Yoga did not get news from Furniture
Abadi about the complaint process he delivered. Finally, Mr. Yoga decided to
come back to Furniture Abadi to ask about the complaint process. When he
arrived at the Furniture Abadi, Mr. Yoga decided to immediately meet with the
owner of Furniture Abadi.
Yoga: Good morning sir, can I meet the owner Furniture Abadi?
Employee 2: Good morning sir, do you have an appointment in
advance?
Yoga: not, but a week ago I came to complain about the
product that was sent on Sunday,
October 7, 2018 but until now there has been no
news on how the process will proceed.
Employee 2: who was with you before?
Yoga: With Yoga.
Employee 2: Okay sir, I check for a while.
Then, Mr. Yoga left the customer service desk. But after
half an hour waiting for Mr. Yoga not to get certainty from Furniture Abadi
because Furniture Abadi employees are still waiting for approval from the
owner of Furniture Abadi.
Yoga: How about mas, I have patiently waited but there is
also no certainty. I want to meet with the owner of Furniture Abadi. I
complained for a long time but until now I have not received certainty about
the process of my complaint.
After Mr. Yoga met with customer service to ask for
certainty again, finally Mr. Yoga met the owner of Furniture Abadi. Owner
Furniture Abadi offers to replace the damaged product with the same product
that day and Mr. Yoga agrees with the decision taken by the owner of Furniture
Abadi. The owner of Furniture Abadi apologized for the incident experienced by
Mr. Yoga.
At lunch break, the employees talked about complaints from
customers who claimed the product they bought was damaged. One employee told me
that this morning there was a customer complaining about a broken bookshelf
product named Mr. Yoga. The customer had come to the store twice and his second
arrival this time with an angry face wanting to meet with the furniture
abadi store owner. And finally the furniture abadi shop owner met with yoga and
apologized for the damage to the product in the countryside when sent to the
house of the Mr. Yoga and replaced the new bookshelf product.
The next day Mr. Yoga complained that the product he sent
was damaged. Owner furniture abadi held a meeting with their employees to
discuss the development of their furniture stores and products. On October 15,
2018 at 10:00 the meeting began which was led by owner furniture abadi. In his
meeting discussed several things. Owner furniture abadi instruct all their
employees to check or check all products, especially on shipping between
products so that when the product is delivered to the customer’s home the
product sent does not occur.
Group 5:
1. Ade Putri Rahayu
(20216105)
2. Mufti Ramdhani
(24216538)
3. Muhamad Rahmadan
(24216617)
4. Putri Giannila
Nurfatihah (25216854)
5. Ratu Ayu Febia (26216103)
6. Zulia Dewi Kurniawati
(27216954)
Sabtu, 29 September 2018
Bussiness Letter (inquiries)
Bussiness Letter ( Inquiries Letter )
THE EXAMPLE OF INQUIRIES LETTER
RAHITZUP GROUP COMPANY
Central Senayan, Jl. Asia Afrika No. 8
Central Jakarta; Jakarta; Postal Code: 10270
Website : www.rahitzupgroupcompany.co.id
Jakarta,
25 August 2018
Ref: 356/HU/XI/2018
LOUIS VUITTON MAISON CHAMPS-ÉLYSÉES
101, avenue des Champs-Élysées
75008 PARIS - FRANCE
Attention : Ms. Moet Hennessy Louis Vuitton
Dear
Sir,
Subject : Request for Catalogue
With the reference to your advertisement in Jiexpo two days ago, and I was so very interested in your Louis Vuitton Products displayed at the exhibition.
I would be pleased if you would send me your latest
catalogue of the completely price an also the items of your Louis Vuitton
Products. And I don’t forget to ask you about the method of the payment and the
method the delivery. if the quality is satisfactory, and the terms are
reasonable we will place a large order soon, could you give us details of
discount and the fastest delivery please.
We hope to receive your reply soon.
Best Regards,
Ade Putri Rahayu
Purchase Manager
2. Explain about Inquiries Letter with my own language
This inquiries letter was made to ask the Louis Vuitton
company about the product advertised in jiexpo two days ago. hope that
will get more information about Louis vuitton's product and will buy
products in large quantities.
(Surat permintaan ini dibuat untuk menanyakan kepada
perusahaan Louis Vuitton tentang produk yang diiklankan di jiexpo dua hari yang
lalu. Berharap akan mendapatkan lebih banyak informasi tentang
produk Louis Vuitton dan akan membeli produk dalam jumlah besar)
3. Explain the reason why I choose to make an example
for that letter.
Why I choose to make an example for that letter?
Because, I want to describe and tell how to make a inquiries
letter. . In general, function of this letter is to ask for
advertising from information sources such as newspapers, magazines, exhibitions
or electronic media about a product / service when we are
interested. Hopefully what I write can be useful for all of you who wants
to make a inquiries letter.
(Mengapa saya memilih untuk membuat suatu contoh dari surat
tersebut? Karena, saya ingin menjelaskan dan memberi tahu bagaimana membuat
suatu ‘Inquiries Letter’. Secara umum, fungsi surat ini adalah menanyakan iklan
dari sumber informasi seperti surat kabar, majalah, pameran atau media
elektronik tentang suatu produk / layanan ketika kita tertarik. Semoga apa yang
saya tulis bisa bermanfaat untuk kalian semua. )
Nama : Ade Putri Rahayu
NPM : 20216105
Kelas : 3EB08
Universitas Gunadarma
Nama : Ade Putri Rahayu
NPM : 20216105
Kelas : 3EB08
Universitas Gunadarma
Sabtu, 02 Juni 2018
#Tulisan1_"CharacterBuilding"
Assalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh
Pertama-tama dalam penulisan ini saya akan menjelaskan
tentang apa itu character building dan saya akan menjelaskan salah satu
character building yang terdapat dalam diri saya. sebelumnya kita akan
mengetahui terlebih dahulu apa itu Character building.
Character Building sendiri adalah suatu upaya yang didapat untuk membangun suatu karakter dalam diri seseorang. Pembentukan karakter itu sangatlah penting bagi pribadi seseorang dalam kehidupan bersosialisasi karena karakter itu yang akan menjadi identitas seseorang di dalam kehidupan sosialnya atau dalam kehidupan bermasyarakat.
Saya termasuk orang yang aktif dalam berkomunikasi mulai dari teman sebaya,teman organisasi, Dosen, sampai pihak eksternal pun yaitu perusahaan saya sangat senang sekali, karena Komunikasi merupakan hal mutlak yang diperlukan oleh manusia, manusia tidak akan bisa mejalani kehidupan dengan baik tanpa adanya komunikasi. Menurut Carl I.Hovland, komunikasi adalah suatu proses yang memungkinkan seseorang menyampaikan rangsangan (biasanya dengan menggunakan lambang verbal) untuk mengubah perilaku orang lain.
Dengan mempunyai skill komunikasi yang baik maka semakin
banyak relasi kita terhadap orang lain, dan itu merupakan suatu yang bermanfaat
dimasa yang akan datang.
#Tugas4_AHDE_"Klaim Asuransi Allianz"
PENGERTIAN ASURANSI
Impossible is nothing! Tidak
ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk
hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan,
bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari
kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya.
Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan
berinvestasi pada asuransi.
Pengertian asuransi adalah
pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban
untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan
sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau
barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Berdasarkan pengertian asuransi
tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan
jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan
lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.
Pengertian asuransi menurut
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ternyata terdapat beberapa kendala
yang membuat masyarakat kurang ingin menggunakan asuransi, yaitu asuransi yang
tidak pernah di klaim atau asuransi yang tidak pernah digunakan dikarenakan
tidak terjadi sesuatu/kejadian yang sesuai dengan asuransi yang kita
pilih. Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem
perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi.
Bedanya adalah jumlah
persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari
keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya
bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin
dimiliki
Terkait premi, apakah
artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah
disetorkan?
Jawabannya adalah tidak, Sebab,
yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan
investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya
yang dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi. Sayangnya, masih banyak
masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau
mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta
melakukan pembayaran premi, kemudian premi tersebut hangus
padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada
pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan
perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan? Jelas tidak. Sebab, selama masa
pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan
dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan
artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi
memiliki program pengembalian premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah
uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut,
lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk.
Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini.
Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan
mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan
asuransi.
Contohnya adalah Allianz
MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan
secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan
dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung. Produk asuransi kesehatan dari
Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi
yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita
wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
Atau ada juga program
pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive
Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim
bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan
diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
Persentase pengembalian premi
lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu
yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah
sakit dari BNI Life. Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan
adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya,
sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat
dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan.
ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN
ASURANSI
1. Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan surat
perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang
polis.
2. Pemohon (Applicant)
Pemohon atau applicant adalah
orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi.
3. Pemegang Polis (Policy Owner)
pemegang polis menurut pengertian
asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.
4. Tertanggung (Insured)
Tertanggung adalah orang yang
diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang
tersebut.
5. Penerima Uang Pertanggungan
(Beneficiary)
satu atau beberapa orang yang
ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap
tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary adalah anak
atau keluarga dekat dari tertanggung.
6. Uang Pertanggungan
uang pertanggungan adalah “ganti
rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
7. Premi
jumlah uang yang harus dibayarkan
oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum
dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk
dibayarkan.
8. Nilai Tunai
sejumlah uang yang harus
dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa
asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest
hubungan yang terjalin antara
tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi dimana
menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi untuk menyebabkan bahaya yang
dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung.
Referensi
http://ciputrauceo.net/blog/2016/4/4/pengertian-asuransi-dan-manfaat-mengikuti-asuransi
I
Selasa, 01 Mei 2018
Tugas3_AHDE_Negara amerika serikat penganut anti-monopoli
MONOPOLI DAN ANTI-MONOPOLI
A. PENDAHULAN
Monopoli, secara harfiah berarti bahwa adanya satu penjual
dengan banyak pembeli. Ini adalah suatu definisi yang dapat menyesatkan, sebab
kekuatan monopoli (monopoly power) dapat dicapai melalui beragam cara, seperti
menyingkirkan pesaing melalui praktek- praktek bisnis yang curang (unfair
bisnis practices), persekongkolan untuk menetapkan harga(price fixing) melalui
kartel, menetapakan makanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi,
menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi baik secara horizontal
dan vertical.
Pada kondisi pasar yang diwarnai oleh monopoli ini maka
dampak negative yang timbul adalah:
1. Monopoli membuat
konsumentidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan
keingan mereka.
2. Monopoli membuat
posisi konsumen menadi rentan di hadapan produsen.
3. Monopoli juga
berpotensi menghambat inovasi teknologi dan proses produksi.
Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia
Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perkeonomian Indonesia
sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh
ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang
cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa,
sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan.
UU No. 5/1999 sebagai kebijaan publik, tetap harus
dilaksanakan dengan memperhatikan landasan idiilny, untuk kepentingan
masyarakat (Had The prublic In Mind). Kita sudah harus menentukan peranan apa
yang diinginkan dri UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai
kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita
pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No. 5/1999
bisa mempunyai posisi monopoli.
Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal
praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan
keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa
praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pegaruh kebijakan persaingan
usaha secara sehat terhadap perekinomian nasional.
Negara yang menganut anti monopoli
-Amerika serikat
Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang -
undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon
undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk
dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya
dengan Indonesia, yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh
antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut
banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak
meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika. Kongres
menyetujui pemberlakuan Undang-Undang yang berjudul “ Act to Protect Trade and
Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih
dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi
dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya,
sebagai berikut :
1. Sherman Antitrust Act
(1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade
Commision Act (1914)
4. Robinson Patman Act
(1934)
5. Celler-Kefauver Anti
Merger Act (1950)
6. Hart-Scott-Rodiino
Antitrust Improvment Act (1976)
7. Internasional
Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan
refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan
zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yangg
sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang
dengan pesat dan sangat dinamis.
Kamis, 05 April 2018
Perlindungan Konsumen dalam kasus ketidakpuasan konsumen..
Pengertian perlindungan konsumen
Sebelum membahas
contoh kasus dari perlindungan konsumen, sedikit akan dibahas mengenai
pengertian perlindungan konsumen. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun
1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan
konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari
suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan
suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh
karena itu pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
adalah konsumen akhir.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak
dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan
menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja
ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. :
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
· Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
· Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
· Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
· Hak untuk didengar
pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
· Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha
sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi
” persaingan curang”.
Di Indonesia
persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP.
Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti
telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur
tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang
melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya.
2. Kewajiban
Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen:
· Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
· Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
· Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati.
· Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Disamping hak-hak dalam pasal 4
juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur
tentang kewajiban pelaku usaha.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1. Hak
Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan
kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
· Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
· Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
· Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Pelaku
Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan
Pasal 7 UUPK adalah:
· Beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya.
· Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
· Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· Menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
· Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian
dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi pelaku
usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
· Tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
· Tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau etiket barang tersebut;
· Tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
· Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
· Tidak sesuai dengan
mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
· Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
SANKSI BAGI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,
c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun.
1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat,
cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan
Hakim
o Pencabuttan izin usaha.
o Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa.
o Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa.
o Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang
diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan.
Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat
membeli kendaraan roda empat merek Nissan
March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab
ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa
disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan
keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah
sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran
janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi
bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata
city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan
butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga
8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah
Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu
ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan
March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi
serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan
membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis
berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute
kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah
pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak
mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan
mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada
saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan
Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu
memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan
Pasal 10 huruf c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya
mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini
sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta
majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David
ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis
menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen
yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan
March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke
depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving.
Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca
Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan
dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan
tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya.
Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan
cara menggoda orang,” pungkasnya.
Kesimpulan analisis dari contoh kasus:
Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk
membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan
itu tidak menjurus ke penipuan, karena hal tersebut dapat mebuat konsumen
hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut
dan akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi perusahaan tersebut. Dari kasus
tersebut konsumen sudah dirugikan terhadap haknya yaitu Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.Berdasarkan kasus tersebut maka perusahaan tersebut telah
melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku
sejak 20 April 2000 tentang perlindungan konsumen.
Sumber :
Kamis, 15 Maret 2018
Hak Kekayaan Intelektual
I. PERKEMBANGAN SISTEM HKI DI INDONESIA
A. KI, HKI, Peran dan Fungsinya
1. Pengertian
Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual
Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan
yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya
yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa
karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan
intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta,
rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual
dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi
tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan
alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan
ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat
dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya
intelektual manusia.
Gambar 1
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa HKI
merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta
kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai
ekonomi. Bentuk nyata dari hasil karya, karsa, dan daya cipta
intelektualitas manusia tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan sastra.
HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang
menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI,
seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di
samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi
yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk
memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI
secara umum meliputi:
a. Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan
dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara
yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang
menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
b. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau
upaya menciptakan suatu karya intelektual;
c. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk
dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
d. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan
intelektual serta alih teknologi melalui paten;
e. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena
adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual
hanya diberikan kepada yang berhak
Selain itu, sistem HKI juga telah menimbulkan suatu perubahan
budaya dan cara pandang suatu bangsa dengan:
- Mendorong dokumentasi yang baik pada kegiatan riset.
- Mendorong semangat kompetisi.
- Mendorong kreativitas ilmuwan melalui insentif yang membuat
mereka berkonsentrasi dan menjadi sejahtera sebagai peneliti tanpa
harus menjadi usahawan.
- Menciptakan kepedulian dan perhatian pada sistem ekonomi global,
karena HKI terkait dengan masalah perdagangan dan perindustrian.
- Mendorong perlindungan hasil riset dan implementasi atau
komersialisasinya.
2. Peran dan Fungsi HKI
Permasalahan HKI merupakan permasalahan yang terus
berkembang dan hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK). HKI telah menjadi bagian penting
bagi suatu negara untuk menjaga keunggulan industri dan
Perkembangan Sistem HKI di Indonesia
Kantor HKI-IPB 4
perdagangannya. Menurut Munaf (2001), peran HKI pada saat ini cukup
penting, antara lain:
a. Sebagai alat persaingan dagang, terutama bagi negara maju agar
tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan
produk barangnya;
b. Alat pendorong kemajuan IPTEK dengan inovasi-inovasi baru yang
dapat diindustrikan; dan
c. Aat peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat, khususnya
para peneliti yang mempunyai temuan yang diindustrikan yaitu
dengan mendapatkan imbalan berupa royalti.
Pembangunan ekonomi di dunia sekarang ini tidak akan terlepas
dari sistem HKI, dalam kehidupan sehari-hari, telah disadari bagaimana
besarnya dampak intelektualitas manusia. Hasil dari kejeniusan manusia
dengan karya intelektual yang dihasilkannya telah memberi banyak hal
yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan dengan cara yang lebih
baik. Hal tersebut dapat dilihat dari sekeliling atau dari rumah tempat
kita tinggal, berbagai peralatan rumah, pakaian, elektronika, komunikasi,
transportasi, peralatan kantor dan lain-lain merupakan hasil karya
intelektual manusia yang sangat membantu kehidupan manusia dalam
menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, untuk mendorong kreasi yang
berguna lebih lanjut, sangat penting untuk memberikan suatu insentif
kepada pihak-pihak yang menciptakan atau menanamkan modal dalam
pembuatan karya intelektual. Negara-negara maju sudah berabad-abad
mengenal kebutuhan akan insentif dengan membangun suatu sistem
yang membuat karya intelektual yang baru atau asli diperlakukan
sebagai suatu kekayaan, yang dikenal sebagai kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual sesungguhnya telah memperlancar roda
pembangunan ekonomi suatu bangsa, dengan terciptanya perlindungan
kekayaan intelektual bagi mereka yang menciptakan atau menanamkan
modal pada penciptaan karya-karya intelektual tidak hanya akan
mendorong kualitas kekayaan intelektual tetapi juga alih teknologi dan
pengetahuan. HKI bagi negara-negara maju bukanlah sekedar perangkat
Perkembangan Sistem HKI di Indonesia
Kantor HKI-IPB 5
hukum yang hanya digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya
intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha
untuk mengkomersialkan suatu penemuan. Dengan demikian,
penghargaan negara yang berupa pemberian hak monopoli kepada
penghasil karya intelektual memungkinkan peghasil karya intelektual
untuk mengeksploitasi penemuannya secara ekonomi.
Insentif yang diberikan kepada pemegang HKI dalam bentuk
monopoli dimaksudkan agar penghasil karya intelektual dapat
menggunakan atau memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual
mereka dalam jangka waktu tertentu. Monopoli untuk menggunakan dan
memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual memungkinkan pemilik
hak untuk menerima penghasilan dan keuntungan atas waktu, uang dan
usaha yang telah mereka habiskan dalam penciptaan kekayaan
intelektual. Dengan memiliki penghasilan yang cukup, pemilik hak
mampu untuk menciptakan kekayaan intelektual selanjutnya yang lebih
baik.
Hak yang dimiliki oleh penghasil karya intelektual tidak hanya
berupa hak ekonomi, tetapi juga hak moral yang mengabadikan
integritasnya atas karya intelektual yang telah dihasilkannya. Selain itu,
ada manfaat sosial dalam bentuk-bentuk penyebarluasan, pengkayaan,
dan dukungan yang diberikan oleh Negara terhadap pengembangan
sistem HKI. Sistem HKI diharapkan dapat berperan dalam membentuk
suatu budaya yang mampu merubah masyarakat pengguna menjadi
masyarakat yang mengembangkan potensi dirinya, sehingga akan
terlahir pencipta, inventor, dan pendesain baru.
Bagi dunia industri, memahami sistem HKI tidak hanya
berhubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual tetapi juga
menjamin agar tidak melanggar HKI orang lain. Kecenderungan pasar
global telah mendorong pengembangan sistem peraturan global,
termasuk dalam bidang HKI. Sejak 1 Januari 1995, WTO telah
memperkenalkan perjanjian TRIPs dan mewajibkan seluruh anggota
WTO untuk menerapkan persyaratan minimal untuk perlindungan HKI
Perkembangan Sistem HKI di Indonesia
Kantor HKI-IPB 6
sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian TRIPs.
Agar dapat kompetitif dalam pasar global, para industriawan
harus tahu dan mengikuti peraturan perdagangan yang berkembang dan
diterapkan di negara tujuan pasar termasuk yang berhubungan dengan
HKI. Kepabeanan beberapa negara juga meminta persyaratan agar
dokumen HKI dapat dilampirkan pada dokumen wajib dan tambahan.
Kegagalan memahami peraturan di negara tujuan pasar dapat
menyebabkan kesulitan bagi produk-produk Indonesia khususnya dalam
memasuki pasar luar negeri dan jika produk-produk tersebut berhasil
masuk, resiko dituntut oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual
suatu produk di pasar luar negeri sangat tinggi.
:
2. Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI
yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani
bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya
bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta
ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan
Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak
menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk
keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke
pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan
terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional)
1. ) Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
3. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau
bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu
barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak
dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur
yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
Langganan:
Komentar (Atom)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a. Pengertian PHK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan be...
-
Berikut ini adalah kekurangan dan kelebihan dari masing-masing Sektor Pertanian, Sektor Industri, dan Industri Jasa. 2. Dapatkah ...
-
Seluk Beluk Koperasi 1. Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya t...
-
Cara menggunakan Macro pada excel







