Minggu, 18 November 2018

Business Complaint



One day Mr. Yoga bought furniture in the form of a bookcase in one of the furniture in the Jakarta area called Furniture Abadi. Mr. Yoga ordered the bookshelf on Saturday, October 6, 2018 through online on the Furniture Abadi official website, but when the goods arrived at Pak Yoga's house, the items sent were not in accordance with Mr. Yoga order and there was damage to the foot of the bookcase.


Complain I
Mr. Yoga feels disappointed over the negligence of Furniture Abadi in checking items to be sent to customers. Mr. Yoga feels disappointed over the negligence of Furniture Abadi in checking items to be sent to customers.
Furniture Abadi employees: Good afternoon Abadi Furniture is there anything I can help?
Mr. Yoga: Good afternoon, I am a yoga customer who on Saturday 6 October 2018 ordered goods in the form of a bookshelf through Furnite's Abadi official website. But when I received the item it was not in accordance with the order and after I checked it turned out there was damage on the foot of the bookshelf.
Employee 1: Good sir, thank you for reporting this incident, for a more clear complaint please come back to our office to meet with Banu as one of the employees at Furniture Abadi for you to explain in more detail about the damage that happened to the item you received.
After reporting the problem by telephone, Mr. Yoga photographed the damaged leg of the bookcase to later prove to the Abadi Furniture party.
Complain II
On October 8, 2018 to be exact on Monday, Mr. Yoga came to  Furniture's Abadi place to make complaints more clearly and met with Banu as the employee who received the call when Mr. Yoga made the initial complaint. After, meeting with Mr. Banu and Mr. Yoga provided proof of purchase along with a photo of the damaged product. But at that time Mr. Yoga's complaint process was not processed directly, Mr. Yoga was asked to leave his cellphone number to be contacted again.
Complain III
Seven days later, Mr. Yoga did not get news from Furniture Abadi about the complaint process he delivered. Finally, Mr. Yoga decided to come back to Furniture Abadi to ask about the complaint process. When he arrived at the Furniture Abadi, Mr. Yoga decided to immediately meet with the owner of Furniture Abadi.
Yoga: Good morning sir, can I meet the owner Furniture Abadi?
Employee 2: Good morning sir, do you have an appointment in advance?
Yoga: not, but a week ago I came to complain about the product that was sent on Sunday,                    October 7, 2018 but until now there has been no news on how the process will proceed.
Employee 2: who was with you before?
Yoga: With Yoga.
Employee 2: Okay sir, I check for a while.

Then, Mr. Yoga left the customer service desk. But after half an hour waiting for Mr. Yoga not to get certainty from Furniture Abadi because  Furniture Abadi employees are still waiting for approval from the owner of Furniture Abadi.
Yoga: How about mas, I have patiently waited but there is also no certainty. I want to meet with the owner of Furniture Abadi. I complained for a long time but until now I have not received certainty about the process of my complaint.

After Mr. Yoga met with customer service to ask for certainty again, finally Mr. Yoga met the owner of Furniture Abadi. Owner Furniture Abadi offers to replace the damaged product with the same product that day and Mr. Yoga agrees with the decision taken by the owner of Furniture Abadi. The owner of Furniture Abadi apologized for the incident experienced by Mr. Yoga.


 

At lunch break, the employees talked about complaints from customers who claimed the product they bought was damaged. One employee told me that this morning there was a customer complaining about a broken bookshelf product named Mr. Yoga. The customer had come to the store twice and his second arrival this time with an angry face wanting to meet with the  furniture abadi store owner. And finally the furniture abadi shop owner met with yoga and apologized for the damage to the product in the countryside when sent to the house of the Mr. Yoga and replaced the new bookshelf product. 

The next day Mr. Yoga complained that the product he sent was damaged. Owner furniture abadi held a meeting with their employees to discuss the development of their furniture stores and products. On October 15, 2018 at 10:00 the meeting began which was led by owner furniture abadi. In his meeting discussed several things. Owner furniture abadi instruct all their employees to check or check all products, especially on shipping between products so that when the product is delivered to the customer’s home the product sent does not occur.


Group 5:
1.      Ade Putri Rahayu (20216105)
2.      Mufti Ramdhani (24216538)
3.      Muhamad Rahmadan (24216617)
4.      Putri Giannila Nurfatihah (25216854)
5.      Ratu Ayu Febia (26216103)
6.      Zulia Dewi Kurniawati (27216954)


Sabtu, 29 September 2018

Bussiness Letter (inquiries)

                                                         Bussiness Letter ( Inquiries Letter )


                                                   THE EXAMPLE OF INQUIRIES LETTER 

RAHITZUP GROUP COMPANY
Central Senayan, Jl. Asia Afrika No. 8 
Central Jakarta; Jakarta; Postal Code: 10270
Telephon(021) 994503, Fax (021) 658778
                                                                               

     Jakarta, 25 August 2018


Ref: 356/HU/XI/2018

LOUIS VUITTON MAISON CHAMPS-ÉLYSÉES
101, avenue des Champs-Élysées
75008 PARIS - FRANCE


Attention : Ms. Moet Hennessy Louis Vuitton
               
              Dear Sir,
              Subject : Request for Catalogue

       With the reference to your advertisement in Jiexpo two days ago, and I was so very interested in your Louis Vuitton Products displayed at the exhibition.

I would be pleased if you would send me your latest catalogue of the completely price an also the items of your Louis Vuitton Products. And I don’t forget to ask you about the method of the payment and the method the delivery. if the quality is satisfactory, and the terms are reasonable we will place a large order soon, could you give us details of discount and the fastest delivery please.

We hope to receive your reply soon.

Best Regards,

 Ade Putri Rahayu
Purchase Manager



2. Explain about Inquiries Letter with my own language

This inquiries letter was made to ask the Louis Vuitton  company about the product advertised in jiexpo two days ago. hope that  will get more information about Louis vuitton's product and will buy products in large quantities.

(Surat permintaan ini dibuat untuk menanyakan kepada perusahaan Louis Vuitton tentang produk yang diiklankan di jiexpo dua hari yang lalu. Berharap   akan mendapatkan lebih banyak informasi tentang produk Louis Vuitton dan akan membeli produk  dalam jumlah besar)

3. Explain the reason why I choose to make an example for that letter.

 Why I choose to make an example for that letter? Because, I want to describe and tell how to make a inquiries  letter. . In general, function of this letter is to ask for advertising from information sources such as newspapers, magazines, exhibitions or electronic media about a product / service when we are interested. Hopefully what I write can be useful for all of you who wants to make a inquiries letter.

(Mengapa saya memilih untuk membuat suatu contoh dari surat tersebut? Karena, saya ingin menjelaskan dan memberi tahu bagaimana membuat suatu ‘Inquiries Letter’. Secara umum, fungsi surat ini adalah menanyakan iklan dari sumber informasi seperti surat kabar, majalah, pameran atau media elektronik tentang suatu produk / layanan ketika kita tertarik. Semoga apa yang saya tulis bisa bermanfaat untuk kalian semua. )



Nama : Ade Putri Rahayu
NPM  : 20216105
Kelas  : 3EB08
Universitas Gunadarma

Sabtu, 02 Juni 2018

#Tulisan1_"CharacterBuilding"




Assalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh

Pertama-tama dalam penulisan ini saya akan menjelaskan tentang apa itu character building dan saya akan menjelaskan salah satu character building yang terdapat dalam diri saya. sebelumnya kita akan mengetahui terlebih dahulu apa itu Character building.

Character Building sendiri adalah suatu upaya yang didapat untuk membangun suatu karakter dalam diri seseorang. Pembentukan karakter itu sangatlah penting bagi pribadi seseorang dalam kehidupan bersosialisasi karena karakter itu yang akan menjadi identitas seseorang di dalam kehidupan sosialnya atau dalam kehidupan bermasyarakat.

Saya termasuk orang yang aktif dalam berkomunikasi  mulai dari teman sebaya,teman organisasi, Dosen, sampai pihak eksternal pun yaitu perusahaan saya sangat senang sekali, karena Komunikasi  merupakan hal mutlak yang diperlukan oleh manusia, manusia tidak akan bisa mejalani kehidupan dengan baik tanpa adanya komunikasi. Menurut Carl I.Hovland, komunikasi adalah suatu proses yang memungkinkan seseorang menyampaikan rangsangan (biasanya dengan menggunakan lambang verbal) untuk mengubah perilaku orang lain.

Dengan mempunyai skill komunikasi yang baik maka semakin banyak relasi kita terhadap orang lain, dan itu merupakan suatu yang bermanfaat dimasa yang akan datang.


#Tugas4_AHDE_"Klaim Asuransi Allianz"



PENGERTIAN ASURANSI

Impossible is nothing! Tidak ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan berinvestasi pada asuransi.

Pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Berdasarkan pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.

Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Ternyata terdapat beberapa kendala yang membuat masyarakat kurang ingin menggunakan asuransi, yaitu asuransi yang tidak pernah di klaim atau asuransi yang tidak pernah digunakan dikarenakan tidak terjadi sesuatu/kejadian yang sesuai dengan asuransi yang kita pilih. Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. 

Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki

Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
Jawabannya adalah tidak, Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi. Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.

Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan? Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?

Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.

Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung. Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.

Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life. Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan.


ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN ASURANSI
1. Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis.
2. Pemohon (Applicant)
Pemohon atau applicant adalah orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi.
3. Pemegang Polis (Policy Owner)
pemegang polis menurut pengertian asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.
4. Tertanggung (Insured)
Tertanggung adalah orang yang diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang tersebut.
5. Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary)
satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary adalah anak atau keluarga dekat dari tertanggung.
6. Uang Pertanggungan
uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
7. Premi
jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk dibayarkan.
8. Nilai Tunai
sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest
hubungan yang terjalin antara tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi dimana  menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi untuk menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung.



Referensi


http://ciputrauceo.net/blog/2016/4/4/pengertian-asuransi-dan-manfaat-mengikuti-asuransi

I




Selasa, 01 Mei 2018

Tugas3_AHDE_Negara amerika serikat penganut anti-monopoli


                     MONOPOLI DAN ANTI-MONOPOLI




A.     PENDAHULAN

              Monopoli, secara harfiah berarti bahwa adanya satu penjual dengan banyak pembeli. Ini adalah suatu definisi yang dapat menyesatkan, sebab kekuatan monopoli (monopoly power) dapat dicapai melalui beragam cara, seperti menyingkirkan pesaing melalui praktek- praktek bisnis yang curang (unfair bisnis practices), persekongkolan untuk menetapkan harga(price fixing) melalui kartel, menetapakan makanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi baik secara horizontal dan vertical.

Pada kondisi pasar yang diwarnai oleh monopoli ini maka dampak negative yang timbul adalah:

1.       Monopoli membuat konsumentidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan keingan mereka.
2.       Monopoli membuat posisi konsumen menadi rentan di hadapan produsen.
3.       Monopoli juga berpotensi menghambat inovasi teknologi dan proses produksi.

  Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia

Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perkeonomian Indonesia sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa, sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan.
UU No. 5/1999 sebagai kebijaan publik, tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan landasan idiilny, untuk kepentingan masyarakat (Had The prublic In Mind). Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dri UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No. 5/1999 bisa mempunyai posisi monopoli.
Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pegaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat terhadap perekinomian nasional.

Negara yang menganut anti monopoli

-Amerika serikat

Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang - undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya dengan Indonesia, yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika.  Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-Undang yang berjudul “ Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut :
1.      Sherman Antitrust Act (1890)
2.      Clayton Act (1914)
3.      Federal Trade Commision Act (1914)
4.      Robinson Patman Act (1934)
5.      Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6.      Hart-Scott-Rodiino Antitrust Improvment Act (1976)
7.      Internasional Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)

Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yangg sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.

 Referensi :






Kamis, 05 April 2018

Perlindungan Konsumen dalam kasus ketidakpuasan konsumen..



Pengertian perlindungan konsumen


           Sebelum membahas contoh kasus dari perlindungan konsumen, sedikit akan dibahas mengenai pengertian perlindungan konsumen. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
          Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. 


HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
1.  Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. :

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·  Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·    Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

           Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
             Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 

            2.    Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen:
·    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

        Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

         1.   Hak Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
·  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
· Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
·  Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

        2. Kewajiban Pelaku Usaha
  Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
· Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
· Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
· Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
· Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.      larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)


Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
·    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·    Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
·   Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
·  Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
·   Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
·  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

SANKSI BAGI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
   -Pengembalian uang atau
   -Penggantian barang atau
   -Perawatan kesehatan, dan/atau
   -Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),  15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
          o Pengumuman keputusan Hakim
          o Pencabuttan izin usaha.
          o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
          o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
          o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen 

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.

“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.


Kesimpulan analisis dari contoh kasus:

Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus ke penipuan, karena hal tersebut dapat mebuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dan akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi perusahaan tersebut. Dari kasus tersebut konsumen sudah dirugikan terhadap haknya yaitu Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.Berdasarkan kasus tersebut maka perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000 tentang perlindungan konsumen. 





Sumber  :


Kamis, 15 Maret 2018

Hak Kekayaan Intelektual

                      I. PERKEMBANGAN SISTEM HKI DI INDONESIA

A. KI, HKI, Peran dan Fungsinya

 1. Pengertian Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual

       Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia. 

       Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemahaman terhadap KI dan HKI secara ringkas dapat dilihat dalam,

Gambar 1

         Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa HKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari hasil karya, karsa, dan daya cipta intelektualitas manusia tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. 
         HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. 
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
 a. Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
 b. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual; 
c. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat; 
d. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten; 
e. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak

     Selain itu, sistem HKI juga telah menimbulkan suatu perubahan budaya dan cara pandang suatu bangsa dengan:
 - Mendorong dokumentasi yang baik pada kegiatan riset. 
- Mendorong semangat kompetisi. - Mendorong kreativitas ilmuwan melalui insentif yang membuat mereka berkonsentrasi dan menjadi sejahtera sebagai peneliti tanpa harus menjadi usahawan. 
- Menciptakan kepedulian dan perhatian pada sistem ekonomi global, karena HKI terkait dengan masalah perdagangan dan perindustrian. 
- Mendorong perlindungan hasil riset dan implementasi atau komersialisasinya. 

2. Peran dan Fungsi HKI

 Permasalahan HKI merupakan permasalahan yang terus berkembang dan hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). HKI telah menjadi bagian penting bagi suatu negara untuk menjaga keunggulan industri dan Perkembangan Sistem HKI di Indonesia Kantor HKI-IPB 4 perdagangannya. Menurut Munaf (2001), peran HKI pada saat ini cukup penting, antara lain:
 a. Sebagai alat persaingan dagang, terutama bagi negara maju agar tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan produk barangnya; 
b. Alat pendorong kemajuan IPTEK dengan inovasi-inovasi baru yang dapat diindustrikan; dan 
c. Aat peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat, khususnya para peneliti yang mempunyai temuan yang diindustrikan yaitu dengan mendapatkan imbalan berupa royalti. 

          Pembangunan ekonomi di dunia sekarang ini tidak akan terlepas dari sistem HKI, dalam kehidupan sehari-hari, telah disadari bagaimana besarnya dampak intelektualitas manusia. Hasil dari kejeniusan manusia dengan karya intelektual yang dihasilkannya telah memberi banyak hal yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Hal tersebut dapat dilihat dari sekeliling atau dari rumah tempat kita tinggal, berbagai peralatan rumah, pakaian, elektronika, komunikasi, transportasi, peralatan kantor dan lain-lain merupakan hasil karya intelektual manusia yang sangat membantu kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, untuk mendorong kreasi yang berguna lebih lanjut, sangat penting untuk memberikan suatu insentif kepada pihak-pihak yang menciptakan atau menanamkan modal dalam pembuatan karya intelektual. Negara-negara maju sudah berabad-abad mengenal kebutuhan akan insentif dengan membangun suatu sistem yang membuat karya intelektual yang baru atau asli diperlakukan sebagai suatu kekayaan, yang dikenal sebagai kekayaan intelektual. 

           Kekayaan intelektual sesungguhnya telah memperlancar roda pembangunan ekonomi suatu bangsa, dengan terciptanya perlindungan kekayaan intelektual bagi mereka yang menciptakan atau menanamkan modal pada penciptaan karya-karya intelektual tidak hanya akan mendorong kualitas kekayaan intelektual tetapi juga alih teknologi dan pengetahuan. HKI bagi negara-negara maju bukanlah sekedar perangkat Perkembangan Sistem HKI di Indonesia Kantor HKI-IPB 5 hukum yang hanya digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha untuk mengkomersialkan suatu penemuan. Dengan demikian, penghargaan negara yang berupa pemberian hak monopoli kepada penghasil karya intelektual memungkinkan peghasil karya intelektual untuk mengeksploitasi penemuannya secara ekonomi. 

              Insentif yang diberikan kepada pemegang HKI dalam bentuk monopoli dimaksudkan agar penghasil karya intelektual dapat menggunakan atau memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual mereka dalam jangka waktu tertentu. Monopoli untuk menggunakan dan memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual memungkinkan pemilik hak untuk menerima penghasilan dan keuntungan atas waktu, uang dan usaha yang telah mereka habiskan dalam penciptaan kekayaan intelektual. Dengan memiliki penghasilan yang cukup, pemilik hak mampu untuk menciptakan kekayaan intelektual selanjutnya yang lebih baik. 

                Hak yang dimiliki oleh penghasil karya intelektual tidak hanya berupa hak ekonomi, tetapi juga hak moral yang mengabadikan integritasnya atas karya intelektual yang telah dihasilkannya. Selain itu, ada manfaat sosial dalam bentuk-bentuk penyebarluasan, pengkayaan, dan dukungan yang diberikan oleh Negara terhadap pengembangan sistem HKI. Sistem HKI diharapkan dapat berperan dalam membentuk suatu budaya yang mampu merubah masyarakat pengguna menjadi masyarakat yang mengembangkan potensi dirinya, sehingga akan terlahir pencipta, inventor, dan pendesain baru.

               Bagi dunia industri, memahami sistem HKI tidak hanya berhubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual tetapi juga menjamin agar tidak melanggar HKI orang lain. Kecenderungan pasar global telah mendorong pengembangan sistem peraturan global, termasuk dalam bidang HKI. Sejak 1 Januari 1995, WTO telah memperkenalkan perjanjian TRIPs dan mewajibkan seluruh anggota WTO untuk menerapkan persyaratan minimal untuk perlindungan HKI Perkembangan Sistem HKI di Indonesia Kantor HKI-IPB 6 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian TRIPs.  

              Agar dapat kompetitif dalam pasar global, para industriawan harus tahu dan mengikuti peraturan perdagangan yang berkembang dan diterapkan di negara tujuan pasar termasuk yang berhubungan dengan HKI. Kepabeanan beberapa negara juga meminta persyaratan agar dokumen HKI dapat dilampirkan pada dokumen wajib dan tambahan. Kegagalan memahami peraturan di negara tujuan pasar dapat menyebabkan kesulitan bagi produk-produk Indonesia khususnya dalam memasuki pasar luar negeri dan jika produk-produk tersebut berhasil masuk, resiko dituntut oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual suatu produk di pasar luar negeri sangat tinggi.

:
2. Macam-macam HAKI

      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1)   Hak Cipta
     Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional) 
1. ) Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2)   Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari:

Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

      1.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

      2.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

      3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

      4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

      5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

      6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

     Menurut pendapat saya penerapan, HKI ini cukup dilematis memang, tapi kita ambil baiknya saja. Sampai saat ini indonesia sudah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal HKI. Salah satunya undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga membina praktik HKI melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan meluasnya pengenalan konsep ini, diharapkan seniman seniman indonesia menjadi lebih bergairah untuk berkarya, karena tahu karyanya dilindungi.



Referensi :
http://kms.ipb.ac.id/1004/1/Hak%20Kekayaan%20Intelektual.pdf
http://klikonsul.com/sekilas-tentang-hak-kekayaan-intelektual-indonesia/


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.        Pengertian PHK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan be...