Pengertian perlindungan konsumen
Sebelum membahas
contoh kasus dari perlindungan konsumen, sedikit akan dibahas mengenai
pengertian perlindungan konsumen. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun
1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan
konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari
suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan
suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh
karena itu pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
adalah konsumen akhir.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak
dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan
menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja
ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. :
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
· Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
· Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
· Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
· Hak untuk didengar
pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
· Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha
sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi
” persaingan curang”.
Di Indonesia
persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP.
Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti
telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur
tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang
melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya.
2. Kewajiban
Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen:
· Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
· Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
· Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati.
· Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Disamping hak-hak dalam pasal 4
juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur
tentang kewajiban pelaku usaha.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1. Hak
Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan
kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
· Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
· Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
· Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
· Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Pelaku
Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan
Pasal 7 UUPK adalah:
· Beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya.
· Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
· Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· Menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
· Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
· Memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian
dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan bagi pelaku
usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
· Tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
· Tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau etiket barang tersebut;
· Tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
· Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
· Tidak sesuai dengan
mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
· Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
SANKSI BAGI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,
c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun.
1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat,
cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan
Hakim
o Pencabuttan izin usaha.
o Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa.
o Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa.
o Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang
diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan.
Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat
membeli kendaraan roda empat merek Nissan
March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab
ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa
disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan
keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah
sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran
janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi
bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata
city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan
butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga
8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah
Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu
ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan
March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi
serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan
membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis
berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute
kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah
pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak
mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan
mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada
saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan
Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu
memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan
Pasal 10 huruf c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya
mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini
sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta
majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David
ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis
menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen
yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan
March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke
depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving.
Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca
Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan
dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan
tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya.
Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan
cara menggoda orang,” pungkasnya.
Kesimpulan analisis dari contoh kasus:
Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk
membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan
itu tidak menjurus ke penipuan, karena hal tersebut dapat mebuat konsumen
hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut
dan akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi perusahaan tersebut. Dari kasus
tersebut konsumen sudah dirugikan terhadap haknya yaitu Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.Berdasarkan kasus tersebut maka perusahaan tersebut telah
melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku
sejak 20 April 2000 tentang perlindungan konsumen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar