Seluk
Beluk Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
2. Fungsi koperasi
Menurut
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Struktur Organisasi dan Kedudukan Tinggi
Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan
sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta
proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic Competitiveness sehingga
setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional
karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara
basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi
yang digunakan yaitu :
1. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
2. Pengurus
2. Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal
ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah
mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat
anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan
pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
3. Pengawas
Pengawas
juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
Ø Anggota : Setiap orang yang terdaftar sebagai peserta
pemilik koperasi sesuai
dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Ø Rapat
Anggota : Pemegang kekuasan tertinggi dalam
organisasi koperasi.
Ø Pengurus : Melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
yang ditetapkan.menggerakkan roda organisasi dalam
merealisasikan tujuan.
Ø Pengawas :
Bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Ø Pengelola : Pelaksana harian kegiatan
koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
·
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Ø Koperasi
induk : Gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Ø Koperasi
gabungan : Gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø Koperasi
pusat : Gabungan dari paling
sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan
di ibokota kabupaten.
Ø Koperasi
primer : Koperasi yang merupakan
perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
4.
Sumber Modal Koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang digunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Ada dua
sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
1. Secara
Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu : Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut. Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota. mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang
kelancaran operasional koperasi.
2. Secara
tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
-
Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
-
Memupuk
dana cadangan
-
Melakukan
Kerja Sama-Usaha
-
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal
Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan Suka Rela
Simpanan
suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung
kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap
saat.
1.4. Modal Sendiri
Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan
dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian
hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk
modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan:
Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap
pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri
dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi
dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
5. Pembagian Hasil Kelola Koperasi
Istilah
sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang
dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam
organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi
anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota
untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan
koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi
guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
Ø Partisipasi
Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh
koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto
dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
Ø Partisipasi
Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi
koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat
anggota.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi
bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal
perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak
dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran
mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan
beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi
ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya
adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi
merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan:
Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan:
Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk
menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan
biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya
tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota
memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut
sebagai partisipasi neto anggota.
Kemudian, para anggota akan menerima hasil
penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari
anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto
anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota
akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga
pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima
oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan
dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi
merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat
dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah:
Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah:
Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil
usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk
menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi
antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran
yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji
dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya.
Biaya
operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan
pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan
melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain.
Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan
penghasilan earnings dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang
diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan
sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi.
Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi
penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung
SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan
koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah:
Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah:
Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk
menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota
dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada
koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam
hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah
jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
-
Vka merupakan suatu jumlah atau
besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
-
Bka merupakan bunga ditambah dengan
biaya administrasi pinjaman.
Di
dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran
jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan
anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan
pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga
pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi
akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman
yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari
koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit
yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah
hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi
dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal
45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan
diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi
dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari
anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan
melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang
didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari
bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU
koperasi.
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi
adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan
biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari
menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan
demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen
yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi
merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU
merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan
penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada
anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi
tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
1. Pasa1
45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU
setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
2. Penjelasan
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha
adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari
isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti
SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan
pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian
SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan
perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil
jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha
koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap
percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
Karakteristik koperasi
Pada
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) no.27 (revisi 1998),disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,yaitu
koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi
merupakan pemilik koperasi sekaligus pengguna koperasi.Umumnya koperasi
dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya,dengan setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam seiap keputusan yang diambil koperasi . Pembagian
keuntungan koperasi (sisa hasil usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi,misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besarnya pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si
anggota.
6. Jenis- Jenis Koperasi
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk
membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada
berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para
petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya. Pada koperasi produksi yang
membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu
kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang
kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi
umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual
beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit.
Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya. Berikut beberapa poin yang membedakan
koperasi simpan pinjam dengan bank:
- Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
- Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
- Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat
berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan
antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi
dan koperasi simpan pinjam.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh
anggota dan non anggotanya. Misalnya jasa pengurusan STNK, pembayaran listrik
dan pembayaran air sehingga tidak kesulitan dalam melakukan pembayarannya.
B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang
dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi
tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai
Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya..
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari
para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi
simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di
dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau
perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah
mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya
terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh
pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang
dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
6. Koperasi Pensiun
Koperasi pensiun adalah koperasi yang beranggotakan
para pensiunan para pegawai negeri. Kegiatan usahanya biasanya melayani
barang-barang anggotanya dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
para pensiunannya
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu
koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder
dapat dilihat dari jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak penjelasan di bawah
ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dengan
syarat minimal 20 orang, orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus
memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang
sama, beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi
koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien. Koperasi sekunder bisa didirikan oleh
koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi contohnya
adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan
ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis,
yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan
penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi
tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan
barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam
koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan
pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu.
Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi
para anggota koperas
7.
Perbedaan UKM dan Koperasi
Ekonomi
adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Koperasi juga termasuk
dalam cabang ilmu ekonomi. Manfaat dari belajar ekonomi adalah:
-
Memperbaiki cara berfikir yang membantu
dalam pengambilan keputusan.
-
Memahami masyarakat dan masalah
internasional.
-
Membantu dalam membangun masyarakat
demokrasi.
Didalam
ekonomi kita mengenal istilah Usaha Kecil Menengah dan Koperasi. Kedua badan
usaha ini sebenarnya memiliki persamaan dan perbedaan masing – masing. Istilah
teori usaha kecil menengah berbeda – beda di tiap Negara. Hal ini karena adanya
perbedaan jumlah tenaga kerja yang mejadi dasar tingkatan dalam
mengidentifikasi jenis usaha.
Koperasi
juga begitu, terdapat beberapa perbedaan antara koperasi yang satu dengan yang
lainnya. Berikut akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai perbedaan koperasi
dan ukm pada bab pembahasan.
I. UKM
Masyarakat
kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro
lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. Padahal selain jumlahnya
yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian Indonesia.
Akibatnya,
industri ini tidak dapat bertahan, dan terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut
adalah beberapa pengertian ukm :
A. Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
A. Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
-
Di Amerika Serikat criteria ukm disektor
manufacture karyarawan < 500 orang
-
Di Prancis criteria UKM jika karyawan
10-40 orang, jika kurang dari 10 orang dikatagorikan usaha kecil.
-
Di Indonesia di sebut juga usaha kecil
jika karyawannya kurang dari 20 orang.
B. Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB.
C. Karena setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan bisa dilihat dari jumlah karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya ( misalkan 100 ) maka di kelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah karyawannya sedikit ( misalnya 5) maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan juga bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap perusahaan. Antara usaha besar, menengah, usaha kecil kegiatan usahanya juga berbeda dan berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing. Perubahan hal ini perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut.
* Usaha besar adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100milyar.
* Usaha menengah adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk Sektor indrustri, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil Penjualan maksimal 3 milyar.
* Usaha kecil adalah segala jenis usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk Tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.
Strategi – strategi dalam membantu UKM dalam permodalan diantaranya :
Ø Memadukan
dan memperkuat 3 aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan tekhnis, dan Program
penjaminan.
Ø Mengoptimalkan
penunjukan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro Kecil dan menengah
( UMKM ).
Ø Bantuan
tekhnis yang efektif bekerja sama dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan
Tinggi, dan lembaga terkait.
Ø Meningkatkan
lembaga penjamin kredit.
Ø Memperkuat
lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.
II. Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
Menurut
usaha pokok koperasi terdiri dari :
o Koperasi konsumsi :
yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagiAnggota.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip prinsip
koperasi konsumsi :
- Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
- Usaha secara demokratis.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin
- Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
- Usaha secara demokratis.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin
Daftar
Pusaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar