PENGERTIAN ASURANSI
Impossible is nothing! Tidak
ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk
hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan,
bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari
kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya.
Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan
berinvestasi pada asuransi.
Pengertian asuransi adalah
pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban
untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan
sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau
barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Berdasarkan pengertian asuransi
tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan
jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan
lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.
Pengertian asuransi menurut
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ternyata terdapat beberapa kendala
yang membuat masyarakat kurang ingin menggunakan asuransi, yaitu asuransi yang
tidak pernah di klaim atau asuransi yang tidak pernah digunakan dikarenakan
tidak terjadi sesuatu/kejadian yang sesuai dengan asuransi yang kita
pilih. Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem
perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi.
Bedanya adalah jumlah
persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari
keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya
bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin
dimiliki
Terkait premi, apakah
artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah
disetorkan?
Jawabannya adalah tidak, Sebab,
yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan
investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya
yang dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi. Sayangnya, masih banyak
masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau
mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta
melakukan pembayaran premi, kemudian premi tersebut hangus
padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
Padahal, bila memang ada
pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan
perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan? Jelas tidak. Sebab, selama masa
pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan
dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan
artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi
memiliki program pengembalian premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah
uang yang bisa kembali?
Untuk menjawab hal tersebut,
lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk.
Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini.
Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan
mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan
asuransi.
Contohnya adalah Allianz
MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan
secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan
dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung. Produk asuransi kesehatan dari
Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi
yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita
wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
Atau ada juga program
pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive
Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim
bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan
diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
Persentase pengembalian premi
lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu
yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah
sakit dari BNI Life. Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan
adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya,
sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat
dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan.
ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN
ASURANSI
1. Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan surat
perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang
polis.
2. Pemohon (Applicant)
Pemohon atau applicant adalah
orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi.
3. Pemegang Polis (Policy Owner)
pemegang polis menurut pengertian
asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.
4. Tertanggung (Insured)
Tertanggung adalah orang yang
diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang
tersebut.
5. Penerima Uang Pertanggungan
(Beneficiary)
satu atau beberapa orang yang
ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap
tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary adalah anak
atau keluarga dekat dari tertanggung.
6. Uang Pertanggungan
uang pertanggungan adalah “ganti
rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
7. Premi
jumlah uang yang harus dibayarkan
oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum
dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk
dibayarkan.
8. Nilai Tunai
sejumlah uang yang harus
dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa
asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest
hubungan yang terjalin antara
tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi dimana
menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi untuk menyebabkan bahaya yang
dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung.
Referensi
http://ciputrauceo.net/blog/2016/4/4/pengertian-asuransi-dan-manfaat-mengikuti-asuransi
I

Tidak ada komentar:
Posting Komentar