Sabtu, 02 Juni 2018

#Tugas4_AHDE_"Klaim Asuransi Allianz"



PENGERTIAN ASURANSI

Impossible is nothing! Tidak ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan berinvestasi pada asuransi.

Pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Berdasarkan pengertian asuransi tersebut, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.

Pengertian asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Ternyata terdapat beberapa kendala yang membuat masyarakat kurang ingin menggunakan asuransi, yaitu asuransi yang tidak pernah di klaim atau asuransi yang tidak pernah digunakan dikarenakan tidak terjadi sesuatu/kejadian yang sesuai dengan asuransi yang kita pilih. Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. 

Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki

Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
Jawabannya adalah tidak, Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi. Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.

Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan? Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?

Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.

Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung. Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.

Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life. Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan.


ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN ASURANSI
1. Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis.
2. Pemohon (Applicant)
Pemohon atau applicant adalah orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi.
3. Pemegang Polis (Policy Owner)
pemegang polis menurut pengertian asuransi merupakan pemegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.
4. Tertanggung (Insured)
Tertanggung adalah orang yang diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang tersebut.
5. Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary)
satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung. Biasanya, orang yang menjadi beneficiary adalah anak atau keluarga dekat dari tertanggung.
6. Uang Pertanggungan
uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
7. Premi
jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi. Jumlah uang ini telah tercantum dalam polis asuransi dan telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk dibayarkan.
8. Nilai Tunai
sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest
hubungan yang terjalin antara tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi dimana  menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi untuk menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung.



Referensi


http://ciputrauceo.net/blog/2016/4/4/pengertian-asuransi-dan-manfaat-mengikuti-asuransi

I




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.        Pengertian PHK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan be...