MONOPOLI DAN ANTI-MONOPOLI
A. PENDAHULAN
Monopoli, secara harfiah berarti bahwa adanya satu penjual
dengan banyak pembeli. Ini adalah suatu definisi yang dapat menyesatkan, sebab
kekuatan monopoli (monopoly power) dapat dicapai melalui beragam cara, seperti
menyingkirkan pesaing melalui praktek- praktek bisnis yang curang (unfair
bisnis practices), persekongkolan untuk menetapkan harga(price fixing) melalui
kartel, menetapakan makanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi,
menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi baik secara horizontal
dan vertical.
Pada kondisi pasar yang diwarnai oleh monopoli ini maka
dampak negative yang timbul adalah:
1. Monopoli membuat
konsumentidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan
keingan mereka.
2. Monopoli membuat
posisi konsumen menadi rentan di hadapan produsen.
3. Monopoli juga
berpotensi menghambat inovasi teknologi dan proses produksi.
Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia
Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perkeonomian Indonesia
sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh
ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang
cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa,
sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan.
UU No. 5/1999 sebagai kebijaan publik, tetap harus
dilaksanakan dengan memperhatikan landasan idiilny, untuk kepentingan
masyarakat (Had The prublic In Mind). Kita sudah harus menentukan peranan apa
yang diinginkan dri UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai
kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita
pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No. 5/1999
bisa mempunyai posisi monopoli.
Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal
praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan
keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa
praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pegaruh kebijakan persaingan
usaha secara sehat terhadap perekinomian nasional.
Negara yang menganut anti monopoli
-Amerika serikat
Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang -
undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon
undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk
dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya
dengan Indonesia, yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh
antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut
banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak
meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika. Kongres
menyetujui pemberlakuan Undang-Undang yang berjudul “ Act to Protect Trade and
Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih
dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi
dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya,
sebagai berikut :
1. Sherman Antitrust Act
(1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade
Commision Act (1914)
4. Robinson Patman Act
(1934)
5. Celler-Kefauver Anti
Merger Act (1950)
6. Hart-Scott-Rodiino
Antitrust Improvment Act (1976)
7. Internasional
Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan
refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan
zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yangg
sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang
dengan pesat dan sangat dinamis.
