Selasa, 01 Mei 2018

Tugas3_AHDE_Negara amerika serikat penganut anti-monopoli


                     MONOPOLI DAN ANTI-MONOPOLI




A.     PENDAHULAN

              Monopoli, secara harfiah berarti bahwa adanya satu penjual dengan banyak pembeli. Ini adalah suatu definisi yang dapat menyesatkan, sebab kekuatan monopoli (monopoly power) dapat dicapai melalui beragam cara, seperti menyingkirkan pesaing melalui praktek- praktek bisnis yang curang (unfair bisnis practices), persekongkolan untuk menetapkan harga(price fixing) melalui kartel, menetapakan makanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi baik secara horizontal dan vertical.

Pada kondisi pasar yang diwarnai oleh monopoli ini maka dampak negative yang timbul adalah:

1.       Monopoli membuat konsumentidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan keingan mereka.
2.       Monopoli membuat posisi konsumen menadi rentan di hadapan produsen.
3.       Monopoli juga berpotensi menghambat inovasi teknologi dan proses produksi.

  Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia

Pengaruh UU Anti Monopoli Dalam Perkeonomian Indonesia sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa, sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan.
UU No. 5/1999 sebagai kebijaan publik, tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan landasan idiilny, untuk kepentingan masyarakat (Had The prublic In Mind). Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dri UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No. 5/1999 bisa mempunyai posisi monopoli.
Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pegaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat terhadap perekinomian nasional.

Negara yang menganut anti monopoli

-Amerika serikat

Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang - undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya dengan Indonesia, yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika.  Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-Undang yang berjudul “ Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut :
1.      Sherman Antitrust Act (1890)
2.      Clayton Act (1914)
3.      Federal Trade Commision Act (1914)
4.      Robinson Patman Act (1934)
5.      Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6.      Hart-Scott-Rodiino Antitrust Improvment Act (1976)
7.      Internasional Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)

Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yangg sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.

 Referensi :






Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.        Pengertian PHK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan be...