Kamis, 15 Maret 2018

Hak Kekayaan Intelektual

                      I. PERKEMBANGAN SISTEM HKI DI INDONESIA

A. KI, HKI, Peran dan Fungsinya

 1. Pengertian Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual

       Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia. 

       Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemahaman terhadap KI dan HKI secara ringkas dapat dilihat dalam,

Gambar 1

         Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa HKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari hasil karya, karsa, dan daya cipta intelektualitas manusia tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. 
         HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. 
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
 a. Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
 b. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual; 
c. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat; 
d. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten; 
e. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak

     Selain itu, sistem HKI juga telah menimbulkan suatu perubahan budaya dan cara pandang suatu bangsa dengan:
 - Mendorong dokumentasi yang baik pada kegiatan riset. 
- Mendorong semangat kompetisi. - Mendorong kreativitas ilmuwan melalui insentif yang membuat mereka berkonsentrasi dan menjadi sejahtera sebagai peneliti tanpa harus menjadi usahawan. 
- Menciptakan kepedulian dan perhatian pada sistem ekonomi global, karena HKI terkait dengan masalah perdagangan dan perindustrian. 
- Mendorong perlindungan hasil riset dan implementasi atau komersialisasinya. 

2. Peran dan Fungsi HKI

 Permasalahan HKI merupakan permasalahan yang terus berkembang dan hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). HKI telah menjadi bagian penting bagi suatu negara untuk menjaga keunggulan industri dan Perkembangan Sistem HKI di Indonesia Kantor HKI-IPB 4 perdagangannya. Menurut Munaf (2001), peran HKI pada saat ini cukup penting, antara lain:
 a. Sebagai alat persaingan dagang, terutama bagi negara maju agar tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan produk barangnya; 
b. Alat pendorong kemajuan IPTEK dengan inovasi-inovasi baru yang dapat diindustrikan; dan 
c. Aat peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat, khususnya para peneliti yang mempunyai temuan yang diindustrikan yaitu dengan mendapatkan imbalan berupa royalti. 

          Pembangunan ekonomi di dunia sekarang ini tidak akan terlepas dari sistem HKI, dalam kehidupan sehari-hari, telah disadari bagaimana besarnya dampak intelektualitas manusia. Hasil dari kejeniusan manusia dengan karya intelektual yang dihasilkannya telah memberi banyak hal yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Hal tersebut dapat dilihat dari sekeliling atau dari rumah tempat kita tinggal, berbagai peralatan rumah, pakaian, elektronika, komunikasi, transportasi, peralatan kantor dan lain-lain merupakan hasil karya intelektual manusia yang sangat membantu kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, untuk mendorong kreasi yang berguna lebih lanjut, sangat penting untuk memberikan suatu insentif kepada pihak-pihak yang menciptakan atau menanamkan modal dalam pembuatan karya intelektual. Negara-negara maju sudah berabad-abad mengenal kebutuhan akan insentif dengan membangun suatu sistem yang membuat karya intelektual yang baru atau asli diperlakukan sebagai suatu kekayaan, yang dikenal sebagai kekayaan intelektual. 

           Kekayaan intelektual sesungguhnya telah memperlancar roda pembangunan ekonomi suatu bangsa, dengan terciptanya perlindungan kekayaan intelektual bagi mereka yang menciptakan atau menanamkan modal pada penciptaan karya-karya intelektual tidak hanya akan mendorong kualitas kekayaan intelektual tetapi juga alih teknologi dan pengetahuan. HKI bagi negara-negara maju bukanlah sekedar perangkat Perkembangan Sistem HKI di Indonesia Kantor HKI-IPB 5 hukum yang hanya digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha untuk mengkomersialkan suatu penemuan. Dengan demikian, penghargaan negara yang berupa pemberian hak monopoli kepada penghasil karya intelektual memungkinkan peghasil karya intelektual untuk mengeksploitasi penemuannya secara ekonomi. 

              Insentif yang diberikan kepada pemegang HKI dalam bentuk monopoli dimaksudkan agar penghasil karya intelektual dapat menggunakan atau memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual mereka dalam jangka waktu tertentu. Monopoli untuk menggunakan dan memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual memungkinkan pemilik hak untuk menerima penghasilan dan keuntungan atas waktu, uang dan usaha yang telah mereka habiskan dalam penciptaan kekayaan intelektual. Dengan memiliki penghasilan yang cukup, pemilik hak mampu untuk menciptakan kekayaan intelektual selanjutnya yang lebih baik. 

                Hak yang dimiliki oleh penghasil karya intelektual tidak hanya berupa hak ekonomi, tetapi juga hak moral yang mengabadikan integritasnya atas karya intelektual yang telah dihasilkannya. Selain itu, ada manfaat sosial dalam bentuk-bentuk penyebarluasan, pengkayaan, dan dukungan yang diberikan oleh Negara terhadap pengembangan sistem HKI. Sistem HKI diharapkan dapat berperan dalam membentuk suatu budaya yang mampu merubah masyarakat pengguna menjadi masyarakat yang mengembangkan potensi dirinya, sehingga akan terlahir pencipta, inventor, dan pendesain baru.

               Bagi dunia industri, memahami sistem HKI tidak hanya berhubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual tetapi juga menjamin agar tidak melanggar HKI orang lain. Kecenderungan pasar global telah mendorong pengembangan sistem peraturan global, termasuk dalam bidang HKI. Sejak 1 Januari 1995, WTO telah memperkenalkan perjanjian TRIPs dan mewajibkan seluruh anggota WTO untuk menerapkan persyaratan minimal untuk perlindungan HKI Perkembangan Sistem HKI di Indonesia Kantor HKI-IPB 6 sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian TRIPs.  

              Agar dapat kompetitif dalam pasar global, para industriawan harus tahu dan mengikuti peraturan perdagangan yang berkembang dan diterapkan di negara tujuan pasar termasuk yang berhubungan dengan HKI. Kepabeanan beberapa negara juga meminta persyaratan agar dokumen HKI dapat dilampirkan pada dokumen wajib dan tambahan. Kegagalan memahami peraturan di negara tujuan pasar dapat menyebabkan kesulitan bagi produk-produk Indonesia khususnya dalam memasuki pasar luar negeri dan jika produk-produk tersebut berhasil masuk, resiko dituntut oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual suatu produk di pasar luar negeri sangat tinggi.

:
2. Macam-macam HAKI

      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1)   Hak Cipta
     Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional) 
1. ) Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2)   Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari:

Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

      1.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

      2.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

      3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

      4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

      5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

      6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

     Menurut pendapat saya penerapan, HKI ini cukup dilematis memang, tapi kita ambil baiknya saja. Sampai saat ini indonesia sudah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal HKI. Salah satunya undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga membina praktik HKI melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan meluasnya pengenalan konsep ini, diharapkan seniman seniman indonesia menjadi lebih bergairah untuk berkarya, karena tahu karyanya dilindungi.



Referensi :
http://kms.ipb.ac.id/1004/1/Hak%20Kekayaan%20Intelektual.pdf
http://klikonsul.com/sekilas-tentang-hak-kekayaan-intelektual-indonesia/


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.        Pengertian PHK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan be...