I. PERKEMBANGAN SISTEM HKI DI INDONESIA
A. KI, HKI, Peran dan Fungsinya
1. Pengertian
Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual
Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan
yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya
yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa
karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan
intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta,
rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual
dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi
tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan
alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan
ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat
dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya
intelektual manusia.
Gambar 1
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa HKI
merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta
kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai
ekonomi. Bentuk nyata dari hasil karya, karsa, dan daya cipta
intelektualitas manusia tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan sastra.
HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang
menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI,
seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di
samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi
yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk
memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI
secara umum meliputi:
a. Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan
dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara
yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang
menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
b. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau
upaya menciptakan suatu karya intelektual;
c. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk
dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
d. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan
intelektual serta alih teknologi melalui paten;
e. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena
adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual
hanya diberikan kepada yang berhak
Selain itu, sistem HKI juga telah menimbulkan suatu perubahan
budaya dan cara pandang suatu bangsa dengan:
- Mendorong dokumentasi yang baik pada kegiatan riset.
- Mendorong semangat kompetisi.
- Mendorong kreativitas ilmuwan melalui insentif yang membuat
mereka berkonsentrasi dan menjadi sejahtera sebagai peneliti tanpa
harus menjadi usahawan.
- Menciptakan kepedulian dan perhatian pada sistem ekonomi global,
karena HKI terkait dengan masalah perdagangan dan perindustrian.
- Mendorong perlindungan hasil riset dan implementasi atau
komersialisasinya.
2. Peran dan Fungsi HKI
Permasalahan HKI merupakan permasalahan yang terus
berkembang dan hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK). HKI telah menjadi bagian penting
bagi suatu negara untuk menjaga keunggulan industri dan
Perkembangan Sistem HKI di Indonesia
Kantor HKI-IPB 4
perdagangannya. Menurut Munaf (2001), peran HKI pada saat ini cukup
penting, antara lain:
a. Sebagai alat persaingan dagang, terutama bagi negara maju agar
tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan
produk barangnya;
b. Alat pendorong kemajuan IPTEK dengan inovasi-inovasi baru yang
dapat diindustrikan; dan
c. Aat peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat, khususnya
para peneliti yang mempunyai temuan yang diindustrikan yaitu
dengan mendapatkan imbalan berupa royalti.
Pembangunan ekonomi di dunia sekarang ini tidak akan terlepas
dari sistem HKI, dalam kehidupan sehari-hari, telah disadari bagaimana
besarnya dampak intelektualitas manusia. Hasil dari kejeniusan manusia
dengan karya intelektual yang dihasilkannya telah memberi banyak hal
yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan dengan cara yang lebih
baik. Hal tersebut dapat dilihat dari sekeliling atau dari rumah tempat
kita tinggal, berbagai peralatan rumah, pakaian, elektronika, komunikasi,
transportasi, peralatan kantor dan lain-lain merupakan hasil karya
intelektual manusia yang sangat membantu kehidupan manusia dalam
menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, untuk mendorong kreasi yang
berguna lebih lanjut, sangat penting untuk memberikan suatu insentif
kepada pihak-pihak yang menciptakan atau menanamkan modal dalam
pembuatan karya intelektual. Negara-negara maju sudah berabad-abad
mengenal kebutuhan akan insentif dengan membangun suatu sistem
yang membuat karya intelektual yang baru atau asli diperlakukan
sebagai suatu kekayaan, yang dikenal sebagai kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual sesungguhnya telah memperlancar roda
pembangunan ekonomi suatu bangsa, dengan terciptanya perlindungan
kekayaan intelektual bagi mereka yang menciptakan atau menanamkan
modal pada penciptaan karya-karya intelektual tidak hanya akan
mendorong kualitas kekayaan intelektual tetapi juga alih teknologi dan
pengetahuan. HKI bagi negara-negara maju bukanlah sekedar perangkat
Perkembangan Sistem HKI di Indonesia
Kantor HKI-IPB 5
hukum yang hanya digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya
intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha
untuk mengkomersialkan suatu penemuan. Dengan demikian,
penghargaan negara yang berupa pemberian hak monopoli kepada
penghasil karya intelektual memungkinkan peghasil karya intelektual
untuk mengeksploitasi penemuannya secara ekonomi.
Insentif yang diberikan kepada pemegang HKI dalam bentuk
monopoli dimaksudkan agar penghasil karya intelektual dapat
menggunakan atau memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual
mereka dalam jangka waktu tertentu. Monopoli untuk menggunakan dan
memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual memungkinkan pemilik
hak untuk menerima penghasilan dan keuntungan atas waktu, uang dan
usaha yang telah mereka habiskan dalam penciptaan kekayaan
intelektual. Dengan memiliki penghasilan yang cukup, pemilik hak
mampu untuk menciptakan kekayaan intelektual selanjutnya yang lebih
baik.
Hak yang dimiliki oleh penghasil karya intelektual tidak hanya
berupa hak ekonomi, tetapi juga hak moral yang mengabadikan
integritasnya atas karya intelektual yang telah dihasilkannya. Selain itu,
ada manfaat sosial dalam bentuk-bentuk penyebarluasan, pengkayaan,
dan dukungan yang diberikan oleh Negara terhadap pengembangan
sistem HKI. Sistem HKI diharapkan dapat berperan dalam membentuk
suatu budaya yang mampu merubah masyarakat pengguna menjadi
masyarakat yang mengembangkan potensi dirinya, sehingga akan
terlahir pencipta, inventor, dan pendesain baru.
Bagi dunia industri, memahami sistem HKI tidak hanya
berhubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual tetapi juga
menjamin agar tidak melanggar HKI orang lain. Kecenderungan pasar
global telah mendorong pengembangan sistem peraturan global,
termasuk dalam bidang HKI. Sejak 1 Januari 1995, WTO telah
memperkenalkan perjanjian TRIPs dan mewajibkan seluruh anggota
WTO untuk menerapkan persyaratan minimal untuk perlindungan HKI
Perkembangan Sistem HKI di Indonesia
Kantor HKI-IPB 6
sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian TRIPs.
Agar dapat kompetitif dalam pasar global, para industriawan
harus tahu dan mengikuti peraturan perdagangan yang berkembang dan
diterapkan di negara tujuan pasar termasuk yang berhubungan dengan
HKI. Kepabeanan beberapa negara juga meminta persyaratan agar
dokumen HKI dapat dilampirkan pada dokumen wajib dan tambahan.
Kegagalan memahami peraturan di negara tujuan pasar dapat
menyebabkan kesulitan bagi produk-produk Indonesia khususnya dalam
memasuki pasar luar negeri dan jika produk-produk tersebut berhasil
masuk, resiko dituntut oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual
suatu produk di pasar luar negeri sangat tinggi.
:
2. Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI
yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani
bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya
bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta
ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan
Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak
menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk
keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke
pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan
terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional)
1. ) Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
3. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau
bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu
barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak
dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur
yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.

